Polemik Regulasi Dokter Asing dalam Isu Pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair
Penulis: Adistyaisah Maura
Prof Dr Mohammad Nasih, Rektor Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, menerbitkan keputusan memberhentikan Dekan Fakultas Kedokteran Unair, Rabu (3/7/2024). Keputusan ini memicu polemik dari berbagai pihak, kritik dan perlawanan dari kolega Budi santoso atau kerapkali disapa Prof Bus. Hal ini dikonfirmasi melalui Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Publik Unair, Martha Kurnia Kusumawardani menyatakan pemberhentian Dekan FK Unair, Budi Santoso merupakan kebijakan internal.
Dekan FK Unair, Prof Bus yang telah menjabat sejak tahun 2020, berpendapat dan menyatakan pernyataan pribadinya kepada wartawan bahwa tidak setuju dengan program dokter asing di Indonesia. “Secara pribadi dan institusi, kami dari fakultas kedokteran tidak setuju,” pendapatnya dalam Kamis, 27/6/2024 di Jawa Timur. Hal ini disebutkan karena beliau yakin lulusan dokter Indonesia yang juga akan dilahirkan dari 92 Fakultas Kedokteran di Indonesia mampu meluluskan dokter-dokter yang berkualitas, tidak kalah dengan kualitas dokter asing. Sedangkan Rektor Unair, M Nasih melalui keterangan tertulis pada Senin (1/7/2024) melalui pernyataan tertulis mengatakan, kampus Unair telah berhasil membina dan mencetak lulusan dokter yang mampu bersaing di level nasional maupun internasional. Kampus ini telah mencetak dan meluluskan peserta didik sebagai dokter dan dokter spesialis serta konsultan.
Aturan turunan mengenai ketentuan dokter asing masih berupa rancangan, yang dibenarkan dengan turunan dua surat edaran terkait kebutuhan dokter asing di Indonesia. Praktik dokter asing di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023. Secara khusus, praktik dokter asing di Indonesia diatur dalam Pasal 248 hingga Pasal 257 UU No 17/2023. Aturan turunan mengenai dokter asing, terutama yang terkait pelayanan kesehatan di masyarakat, menurut Ari Fahrial Syam, Dekan Fakultas Kedokteran UI sekaligus Ketua Asosiasi Fakultas Kedokteran Negeri Indonesia (AFKNI) menyampaikan, masuknya dokter asing untuk alih pengetahuan atau alih teknologi merupakan hal yang lumrah. Beberapa kali dokter asing pun turut melakukan alih pengetahuan dalam melakukan tindakan, seperti bedah plastik dan transplantasi hati di Indonesia. Kerjasama dengan dokter asing ini juga telah ditunjukkan dalam kerja sama yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam pelayanan di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik, Medan. Tim media, setidaknya 22 orang, dari Arab Saudi membantu pelayanan di rumah sakit tersebut, termasuk memberikan pengetahuan dan keterampilan dalam bedah jantung terbuka tingkat lanjut kepada dokter di Indonesia.
Pemberhentian sepihak Dekan FK Unair, Prof Budi Santoso, menimbulkan banyak kecaman dari publik. Pasalnya, hal ini dianggap tidak masuk akal dan tidaklah benar, sejauh ini karena Prof. Bus masih berpendapat bahwa menolak program dokter asing di Indonesia. Rektorat telah memanggil Prof. Bus karena penolakan itu pada Senin (1/7/2024) dan berujung pemberhentian. Hal tersebut juga menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang ditunjukkan dalam aksi unjuk rasa di Fakultas Kedokteran Unair (Dharmahusada) pada Kamis (4/7/2024) dan dari tokoh-tokoh ternama, seperti Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD dalam cuitan akun X nya @mohmahfudmd, “… Sangat mengejutkan ketika ada pemberhentian atas Dekan FK tersebut oleh Rektor setelah ada berita Dekan FK menolak masuknya dokter-dokter asing ke Indonesia. Masalahnya, pihak Kemenkes menyatakan tak pernah meminta penggantian Dekan karena tak ada hubungan strukturalnya. Di pihak lain diberitakan bahwa pihak Kemendikbud menyesalkan pemberhentian tersebut. Sementara, pihak Unair hanya menjelaskan bahwa itu merupakan kebijakan internal. Masalahnya perlu dijawab dan diselesaikan oleh Pimpinan Unair. Pemberhentian dari jabatan struktural harus ada alasan dan prosedurnya. Apa alasannya dan bagaimana prosedur pengambilan keputusannya. Alasan dan prosedur hrs dijelaskan secara terbuka, meskipun tetap akan menimbulkan pro dan kontra. Apalagi di perguruan tinggi. Jangan sampai ada orang melempar batu ke Unair tapi menyembunyikan tangannya. Perguruan tinggi adalah salah satu benteng peradaban dalam menjaga integritas kecendekiawanan. Dengan segala hormat”. Mantan rektor Prof Puruhito dalam orasinya yang menyatakan berduka atas pemberhentian koleganya oleh Rektor Unair; serta tokoh-tokoh ternama lainnya yang menyatakan reaksi terhadap pemberhentian Prof Bus dari Dekan FK Unair.